Berbagi Artikel-Artikel Unik Dan Bermutu

Blog Archive

Copyright © 2015 Artikel TopNews | . Powered by Blogger.

Labels

ads3

tag

Top Artikel

ads2

ads

iklan

Pajak dan Restribusi



1. Pajak

A. Pengertian Pajak
Yaitu iuran ( dalam baentuk uang ) yang sangat diharuskan untuk dibayar oleh masyarakat ( wajib Pajak ) kepada pemerintah (negara ) berdasar dari undang- undang dan tidak mempunyai balas jasa secara langsung.





a. Pajak diatur dalam UUD 1945 Pasal 23 (23A) ayat 2.
b. Ciri- cirri Pajak :
- Pajak bersifat memaksa.- Pemungutan pajak
Tag : EKONOMI
0 Komentar untuk "Pajak dan Restribusi"
Back To Top