1. Pajak
A. Pengertian Pajak
Yaitu iuran ( dalam baentuk uang ) yang sangat diharuskan untuk dibayar oleh masyarakat ( wajib Pajak ) kepada pemerintah (negara ) berdasar dari undang- undang dan tidak mempunyai balas jasa secara langsung.
a. Pajak diatur dalam UUD 1945 Pasal 23 (23A) ayat 2.
b. Ciri- cirri Pajak :
- Pajak bersifat memaksa.- Pemungutan pajak
Tag :
EKONOMI
0 Komentar untuk "Pajak dan Restribusi"