Berbagi Artikel-Artikel Unik Dan Bermutu

Blog Archive

Copyright © 2015 Artikel TopNews | . Powered by Blogger.

Labels

ads3

tag

Top Artikel

ads2

ads

iklan

Pajak Mulai Hantui Bisnis Online

Pajak Mulai Hantui Bisnis Online

Pajak Mulai Hantui Bisnis Online - Sudah semakin banyak di jaman modern ini orang yang bekerja secara Online, atau sering disebut Bisnis Online. Setelah sempat membuat heboh media online perihal Ditjen Pajak akan menerapkan pajak pada smartphone, kini di pertengahan kedua 2013, Direktorat Jenderal ( Ditjen ) Pajak memburu pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ), pengusaha properti, dan sedang bersiap-siap memburu perusahaan belanja online. Ditjen Pajak akan memastikan setiap transaksi online di Indonesia kena pajak pertambahan nilai ( PPN ) sebesar 10% dari nilai jual barang atau produk.

Rencana ini sudah disampaikan Ditjen Pajak kepada Ketua Umum Asosiasi Penyedia Jasa Internet ( APJII ) Samuel Abrijani Pengerapan, sejak Juni 2013 lalu. Samuel bercerita, Ditjen Pajak sudah mengadakan pertemuan dengan APJII mengenai rencana pungutan PPN atas setiap transaksi jual beli di internet. Memang selama ini transaksi online banyak yang belum kena pajak, ungkap Sammy.

Dalam pertemuan itu, Sammy mengungkapkan, APJII menyarankan pemerintah segera meluncurkan National Payment Gateway seperti di Amerika Serikat. Di Indonesia, proyek ini ada di bawah kendali Bank Indonesia. Di Amerika Serikat, mereka baru akan mengenakan pajak atas transaksi online pada 2020 nanti setelah sistem pembayaran nasional mereka berjalan, kata Sammy.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengakui rencana pajak atas transaksi online. Tapi, penerapannya tidak dalam waktu dekat. Kami masih melakukan persiapan dan bertemu dengan berbagai pihak yang terkait, ujar Fuad. Ini masih dalam kajian, belum diterapkan tahun ini, kata Chandra Budi, Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak.

Rencananya, Ditjen Pajak akan mengelar pertemuan dengan semua penyelenggara belanja online, baik perusahaan maupun individu, agar mereka mau memungut PPN 10 persen dari setiap transaksinya. Selain itu, Ditjen Pajak mau memastikan apakah perusahaan belanja online benar-benar memotong PPN 10% dan menyetorkannya ke negara.

Menurut Sammy, berbelanja online di Indonesia melalui tiga saluran. Pertama, lewat toko online, seperti lazada.com dan zalora.co.id. Kedua, melalui platform yang mempertemukan penjual dengan pembeli, sekaligus menjadi forum bagi keduanya. Contohnya, kaskus.co.id dan tokobagus.com. Ketiga, melalui jejaring sosial. Sebagian besar belanja online di kategori ini memakai situs Facebook untuk menjual maupun berbelanja.

Itulah sedikit informasi kabar seputar dunia maya/online. Terima kasih sudah membaca artikel ini, semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan sobat/
Tag : News, Technology
0 Komentar untuk "Pajak Mulai Hantui Bisnis Online"
Back To Top